PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang BESARAN KOMPONEN DAN...
Pasal 22
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) PPK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas. (2) Dalam melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dan bukti besaran biaya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) PPK mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban UP
atau menyampaikan kepada PPSPM sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar LS Perjalanan Dinas.
