Pasal 21
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
Dalam hal terjadi pembatalan Perjalanan Dinas yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas melampirkan dokumen berupa: a. surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf J Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) yang disahkan oleh PPK.
