Pasal 15
BAB 5 — PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Pembayaran biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) Dalam hal tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran LS, pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP. (3) Pembayaran dengan mekanisme UP oleh Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dalam Perjalanan Dinas dapat melebihi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (4) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dapat dilakukan dengan menggunakan UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah. (5) Tata cara penggunaan UP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (6) Tata cara penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. (7) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme Pembayaran LS dilakukan melalui transfer dari kas negara ke rekening: a. Bendahara Pengeluaran; atau
b. Pelaksana Perjalanan Dinas. (8) Tata cara pembayaran Perjalanan Dinas dengan mekanisme Pembayaran LS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
