Pasal 16
BAB 5 — PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Dalam hal Perjalanan Dinas tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Perjalanan Dinas dapat dilakukan pembatalan. (2) Pembatalan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan. (3) Pembatalan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. adanya keperluan dinas lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda; dan/atau b. sebab lainnya. (4) Biaya yang timbul atas pembatalan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada DIPA. (5) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut: a. biaya pembatalan transportasi, biaya penginapan, biaya asuransi, atau biaya operasional Perjalanan Dinas; atau b. sebagian atau seluruh biaya transportasi, biaya penginapan, biaya asuransi, atau biaya operasional Perjalanan Dinas yang tidak dapat dikembalikan/refund.
