Pasal 7
BAB 2 — OBJEK PENYUSUTAN
(1) Dalam hal Aset Tetap yang dinyatakan hilang dan telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya di kemudian hari ditemukan, maka Aset Tetap tersebut: a. direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang ke akun Aset Tetap; dan b. disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap. (2) Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dalam hal memiliki bukti kepemilikan, maka atas Aset Tetap tersebut dilakukan penilaian setelah Aset Tetap bersangkutan ditemukan kembali; atau b. dalam hal tidak memiliki bukti kepemilikan, maka nilai akumulasi Penyusutan atas Aset Tetap tersebut disajikan sebesar nilai akumulasi Penyusutan saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang dan akumulasi Penyusutan selama periode pencatatan Aset Tetap bersangkutan pada Daftar Barang Hilang.
