PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa...
Pasal 8
BAB 3 — NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
(1) Nilai yang dapat disusutkan pertama kali menggunakan nilai buku per 31 Desember 2012 untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2012. (2) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan.
(3) Untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang dapat disusutkan menggunakan: a. nilai perolehan; atau b. nilai wajar, dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui.
