PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa...
Pasal 6
BAB 2 — OBJEK PENYUSUTAN
(1) Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat; b. tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan
c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal Aset Tetap yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tetap tersebut dihapus dari Daftar Barang Rusak Berat.
