PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa...
Pasal 23
BAB 7 — PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
(1) Penyesuaian atas perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disajikan sebagai: a. Beban Penyusutan dalam LO; dan b. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca. (2) Penyesuaian atas perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disajikan sebagai: a. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca; dan b. perubahan Ekuitas dalam LPE. (3) Penyesuaian atas perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disajikan sebagai: a. Beban Penyusutan dalam LO; b. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca; dan c. perubahan Ekuitas dalam LPE.
