PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa...
Pasal 22
BAB 7 — PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
(1) Penyusutan Aset Tetap setiap semester disajikan sebagai: a. Beban Penyusutan dalam LO entitas akuntansi/entitas pelaporan; dan b. Akumulasi Penyusutan dalam Neraca entitas akuntansi/entitas pelaporan,
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) Akumulasi Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan faktor pengurang atas nilai Aset Tetap yang disajikan dalam Neraca.
