PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa...
Pasal 24
BAB 7 — PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Informasi mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan, paling sedikit memuat: a. nilai Penyusutan; b. metode Penyusutan yang digunakan; c. Masa Manfaat atau tarif Penyusutan yang digunakan; d. nilai tercatat bruto; dan e. akumulasi Penyusutan pada awal dan akhir periode.
