Pasal 72
(1) Anggota tim KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a berjumlah gasal dan beranggotakan perwakilan dari: a. Pengelola Barang; b. instansi teknis; c. Pengguna Barang; d. Pengguna Barang lain, dalam hal BMN berada pada beberapa Pengguna Barang;
e. koordinator Pengguna Barang, dalam hal BMN berada pada beberapa Pengguna Barang dan ditunjuk/ditetapkan koordinator Pengguna Barang; f. PJPK yang menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; dan g. unit di Kementerian Keuangan yang menangani dukungan dan jaminan dalam Proyek Kerja Sama. (2) Dalam hal dipandang perlu, tim KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan perwakilan dari unit di Kementerian Keuangan yang menangani hukum BMN. (3) Tugas tim KSPI paling sedikit meliputi: a. melakukan kajian atas BMN yang diusulkan menjadi objek KSPI; b. melakukan kajian atas besaran penerimaan negara dari KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b; dan c. melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Pengelola Barang. (4) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim KSPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 22. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 74 diubah, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
