PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 71
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi, BMN dapat dilakukan KSPI, Pengelola Barang: a. membentuk tim KSPI; dan b. menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan dilakukan KSPI guna mengetahui nilai wajar atas BMN bersangkutan. (2) Penugasan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat tidak dilakukan dalam hal tidak terdapat pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). 21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
