Pasal 68
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat: a. data dan informasi mengenai:
- latar belakang permohonan KSPI;
- BMN yang diajukan untuk dilakukan KSPI, antara lain jenis, nilai, kuantitas dan lokasi BMN;
- rencana peruntukan KSPI;
- jangka waktu KSPI; dan
- estimasi besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback), jika ada; b. proposal/pra studi kelayakan (prefeasibility study) Proyek Kerja Sama; c. informasi mengenai PJPK yang akan menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN,
termasuk dasar penetapan/penunjukannya; d. asli surat pernyataan kesediaan menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN dari PJPK; e. surat rekomendasi kelayakan Proyek Kerja Sama dari Kementerian/Lembaga yang membidangi perencanaan pembangunan nasional; f. asli surat pernyataan dari Pengguna Barang yang memuat:
- keterangan bahwa BMN yang diajukan untuk dilakukan KSPI tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau KSPI tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
- tanggung jawab atas kebenaran rencana pelaksanaan KSPI; dan g. asli surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data permohonan Pemanfaatan BMN. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. data dan informasi mengenai Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; b. dasar penunjukan/penetapan; c. BMN yang akan dimanfaatkan dalam rangka KSPI; d. kesediaan dan kesanggupan untuk menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; dan e. kesediaan melaksanakan KSPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelaksanaan KSPI berada pada beberapa Pengguna Barang, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat: a. permohonan alih status Penggunaan atas BMN
yang akan dilakukan KSPI dari Pengguna Barang lain kepada Pengguna Barang berdasarkan kesediaan dari Pengguna Barang lain; b. data dan informasi mengenai:
- daftar Pengguna Barang, dalam hal BMN berada pada beberapa Pengguna Barang;
- koordinator Pengguna Barang, dalam hal BMN berada pada beberapa Pengguna Barang dan ditunjuk koordinator Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4), termasuk dasar penunjukkan/ penetapannya; c. surat pernyataan dari Pengguna Barang mengenai kesediaan dan kesanggupan Pengguna Barang untuk menerima pengalihan status dan memelihara BMN yang akan menjadi objek KSPI dari Pengguna Barang lain; dan d. surat pernyataan dari Pengguna Barang lainnya mengenai kesediaan untuk mengalihkan status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang dalam rangka pelaksanaan KSPI. (4) Dalam hal tidak terdapat pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pengguna Barang menyertakan: a. surat peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dari PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a; atau b. fotokopi dokumen berupa:
- daftar rencana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
- Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan proyek strategis nasional; atau
- Dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), yang di dalamnya mencantumkan proyek
pembangunan infrastruktur yang akan dikerjasamakan. c. asli surat pernyataan dari PJPK mengenai telah tercantumnya proyek pembangunan infrastruktur yang akan dikerjasamakan di dalam daftar rencana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Peraturan
mengenai percepatan proyek strategis nasional, atau Dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). 20. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
