Pasal 67
(1) KSPI atas BMN yang berada pada Pengguna Barang dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. (2) Dalam hal proyek kerja sama melingkupi BMN pada beberapa Pengguna Barang maka permohonan pelaksanaan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang yang juga bertindak selaku PJPK. (3) Dalam hal PJPK adalah Kepala Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka permohonan KSPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang yang memiliki tugas dan fungsi pada bidang infrastruktur yang akan dikerjasamakan. (4) Dalam hal Proyek Kerja Sama melingkupi BMN pada beberapa Pengguna Barang yang bukan merupakan PJPK maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh koordinator Pengguna Barang yang ditunjuk/ditetapkan berdasarkan kesepakatan para Pengguna Barang. (5) Dalam hal Proyek Kerja Sama merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Pengguna Barang maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh masing- masing Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, dengan tembusan kepada koordinator PJPK. 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (3) yakni ayat (4), sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
