Pasal 66
(1) Tahapan pelaksanaan KSPI BMN yang berada pada Pengguna Barang meliputi: a. permohonan; b. penelitian administrasi; c. pembentukan tim KSPI; d. pelaksanaan Penilaian e. perhitungan besaran penerimaan negara dari
KSPI berupa pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback); f. persetujuan; g. penyerahan BMN dari Pengguna Barang kepada Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; h. penerbitan keputusan; i. pemilihan mitra; j. penandatanganan perjanjian; k. pelaksanaan; l. pengamanan dan pemeliharaan; m. pembayaran bagian atas kelebihan keuntungan (clawback), jika ada; dan n. pengakhiran. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pelaksanaan KSPI yang pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditiadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) sampai dengan ayat (5) maka tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf l, tidak perlu dilaksanakan. 18. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (4) yakni ayat (5), sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
