Pasal 51
(1) Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menandatangani perjanjian KSPI dengan mitra KSPI yang ditetapkan dari hasil pengadaan Badan Usaha pelaksana. (1a) Dalam hal Proyek Kerja Sama merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Pengguna Barang
selaku PJPK, PJPK menandatangani perjanjian Pemanfaatan BMN dengan mitra KSPI dengan disaksikan oleh koordinator PJPK. (2) Penandatanganan perjanjian KSPI dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan KSPI. (3) Berdasarkan perjanjian KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menyerahkan BMN yang menjadi objek KSPI kepada mitra KSPI. (4) Penyerahan BMN yang menjadi objek KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN dan mitra KSPI. (5) Penyerahan BMN yang menjadi objek KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dalam rangka Pemanfaatan BMN dan bukan sebagai pengalihan kepemilikan BMN. (6) Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN melaporkan pelaksanaan penandatanganan perjanjian KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan BMN kepada mitra KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan perjanjian KSPI dan salinan Berita Acara Serah Terima. 17. Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
