PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 50
(1) Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN MENETAPKAN mitra KSPI berdasarkan hasil pengadaan Badan Usaha pelaksana melalui pelelangan atau penunjukan langsung dari Proyek Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. (2) Penetapan mitra KSPI dilaporkan oleh Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal ditetapkan. 16. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
