PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 48
(1) Pengelola Barang menerbitkan Keputusan KSPI dalam hal permohonan KSPI dianggap layak, dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan tugas tim KSPI. (2) Keputusan KSPI paling sedikit memuat: a. data BMN yang menjadi objek KSPI; b. peruntukan KSPI, termasuk kelompok/jenis infrastruktur; c. besaran pembagian atas kelebihan keuntungan
(clawback), jika ada; d. jangka waktu Pemanfaatan BMN untuk KSPI; dan e. penunjukan Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN. (3)
Keputusan KSPI disampaikan kepada Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN. (4) Dalam hal permohonan KSPI dianggap tidak layak, Pengelola Barang memberitahukan kepada pemohon disertai alasannya. 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
