Pasal 47
(1) Perhitungan besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dilakukan oleh tim KSPI sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim KSPI tidak melakukan perhitungan besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sepanjang terdapat peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). (2) Pengelola Barang MENETAPKAN besaran bagian pemerintah dalam pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dengan mempertimbangkan perhitungan tim KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat persetujuan KSPI. (2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang tidak MENETAPKAN besaran bagian pemerintah dalam pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dalam surat persetujuan KSPI dalam hal terdapat peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). (3) Besaran bagian pemerintah dalam pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) yang ditetapkan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha. 14. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 48 diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
