Pasal 45
(1) Anggota tim KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a berjumlah gasal dan beranggotakan perwakilan dari: a. Pengelola Barang; b. instansi teknis; c. PJPK yang menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; dan d. unit di Kementerian Keuangan yang menangani dukungan dan jaminan dalam Proyek Kerja Sama. (2) Dalam hal dipandang perlu, tim KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan perwakilan dari unit di Kementerian Keuangan yang menangani hukum BMN. (3) Tugas tim KSPI paling sedikit meliputi: a. melakukan kajian atas BMN yang diusulkan menjadi objek KSPI; b. melakukan kajian atas usulan KSPI BMN; dan c. melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Pengelola Barang. (4) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tim KSPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 13. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 sisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
