PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 44
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, BMN dapat dilakukan KSPI, Pengelola Barang: a. membentuk tim KSPI; dan b. menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan dilakukan KSPI guna mengetahui nilai wajar atas BMN bersangkutan. (2) Penugasan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat tidak dilakukan dalam hal tidak terdapat pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf b Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
