Pasal 42
(1) KSPI atas BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari PJPK selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang. (2) Dalam hal Proyek Kerja Sama merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur yang melibatkan lebih dari 1 (satu) PJPK, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh koordinator PJPK kepada Pengelola Barang dalam 1 (satu) paket usulan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data dan informasi mengenai:
identitas PJPK, termasuk dasar penetapan/ penunjukannya;
latar belakang permohonan;
BMN yang diajukan untuk dilakukan KSPI, antara lain jenis, nilai, dan kuantitas BMN;
rencana peruntukan KSPI;
jangka waktu KSPI; dan
estimasi besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback), jika ada; dan b. kelengkapan dokumen berupa:
proposal pra studi kelayakan (pre feasibility study) Proyek Kerja Sama;
asli surat pernyataan kesediaan menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN dari PJPK;
asli surat rekomendasi kelayakan penyediaan infrastruktur dari instansi teknis terkait;
asli surat rekomendasi kelayakan Proyek Kerja Sama dari Kementerian/Lembaga yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
asli surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data permohonan Pemanfaatan BMN; dan
dokumen penunjukan atau penetapan PJPK. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 paling sedikit memuat: a. data dan informasi mengenai Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; b. dasar penunjukan/penetapan; c. BMN yang direncanakan untuk dijadikan sebagai objek KSPI; d. kesediaan dan kesanggupan untuk menjadi Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; e. kesediaan mematuhi ketentuan mengenai pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. kesediaan melaksanakan proses KSPI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal tidak terdapat pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), PJPK menyertakan dokumen: a. surat peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dari PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a; atau b. fotokopi dokumen berupa:
- daftar rencana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
- Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan proyek strategis nasional; atau
- Dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), yang di dalamnya mencantumkan proyek pembangunan infrastruktur yang akan dikerjasamakan.
- Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
