Pasal 41
(1) Tahapan pelaksanaan KSPI BMN yang berada pada Pengelola Barang meliputi: a. permohonan; b. penelitian administrasi; c. pembentukan tim KSPI; d. Pelaksanaan Penilaian e. perhitungan besaran penerimaan negara dari KSPI berupa pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback); f. penerbitan keputusan;
g. penyerahan BMN dari Pengelola Barang kepada Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN; h. pemilihan mitra; i. penandatanganan perjanjian; j. pelaksanaan; k. pengamanan dan pemeliharaan; l. pembayaran bagian atas kelebihan keuntungan (clawback); dan m. pengakhiran. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pelaksanaan KSPI yang pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditiadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) sampai dengan ayat (5) maka tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf l, tidak perlu dilaksanakan. 10. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
