Pasal 27
(1) Besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditetapkan oleh Pengelola Barang. (2) Penetapan besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian dari tim KSPI yang
dibentuk oleh Pengelola Barang. (3) Dalam hal proyek kerja sama merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur maka besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditetapkan untuk masing-masing proyek kerja sama. (4) Perhitungan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. karakteristik infrastruktur; b. nilai investasi pemerintah; c. nilai investasi mitra KSPI; d. risiko yang ditanggung mitra KSPI; e. dukungan pemerintah; f. jaminan pemerintah atas Proyek Kerja Sama; dan g. keuntungan yang disepakati pada saat awal kontrak kerja sama. (5) Dalam hal PJPK mengusulkan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, penetapan besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) didasarkan atas usulan PJPK. 9. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
