Pasal 26
(1) Hasil dari KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur terdiri atas: a. barang hasil KSPI berupa infrastruktur beserta fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI; dan b. pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai, jika ada. (2) Pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara dengan mempertimbangkan keuntungan pada masing-masing proyek. (3) Pembebanan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditiadakan dengan ketentuan: a. PJPK mengajukan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback); atau b. PJPK tidak perlu mengajukan peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dalam hal permohonan KSPI diajukan oleh Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang atau PJPK selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan merupakan proyek pembangunan infrastruktur yang tercantum dalam:
- daftar rencana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha;
- Peraturan PRESIDEN mengenai percepatan proyek strategis nasional; dan/atau
- dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). (4) PJPK bertanggung jawab penuh secara formil dan materiil terhadap usulan peniadaan pembebanan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang dituangkan dalam surat pernyataan. (5) Peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap KSPI dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
