Pasal 15
(1) Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilaksanakan melalui sewa untuk infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi, dan infrastruktur lainnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. (2) Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilaksanakan melalui KSP untuk infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah, infrastruktur sarana persampahan, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur telekomunikasi, dan infrastruktur minyak dan/atau gas bumi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (3) Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilaksanakan melalui KSPI untuk infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi, dan infrastruktur lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. (4) Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis infrastruktur. (5) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi:
a. pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur; b. kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/atau c. pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
