Pasal 14
(1) Pihak yang dapat menjadi mitra Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur: a. Badan Usaha atau badan hukum yang dapat menjadi penyewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sewa BMN, untuk Sewa; b. semua pihak yang dapat menjadi mitra Pemanfaatan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KSP BMN, untuk KSP; dan
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi, untuk KSPI. (2) Mitra Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh: a. Pengelola Barang, dalam rangka Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang, untuk Sewa atau KSP; b. Pengguna Barang, dalam rangka Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang, untuk Sewa atau KSP; dan c. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN, untuk KSPI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sewa BMN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mitra KSP BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur, termasuk tata cara pemilihannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KSP BMN. (5) Pihak yang telah ditetapkan sebagai mitra dalam Proyek Kerja Sama dalam rangka penyediaan infrastruktur ditetapkan sebagai mitra KSPI BMN oleh Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN. (6) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi mitra pemanfaatan BMN harus merupakan perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA sebelum ditetapkan sebagai mitra Pemanfaatan BMN. (7) Dalam hal badan hukum asing yang ditetapkan sebagai mitra Pemanfaatan BMN tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka penetapan tersebut batal demi hukum.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
