Pasal 45
(1) Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB, dicabut dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: a. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; b. menggunakan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku; c. dinyatakan pailit; d. bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat dan/atau melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; e. tidak memenuhi checklist persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan; atau f. mengajukan permohonan pencabutan. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya menjadi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (3) Dalam hal telah dilakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat,
dan/atau PDKB, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin, wajib melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (4) Penyelesaian atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa: a. diekspor kembali; b. diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan Cukai; dan/atau c. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin. (5) Penyelesaian atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa: a. diekspor; b. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau c. dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin. (5a) Penghitungan besarnya pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan berdasarkan nilai persediaan yang masih tersisa pada saat pencabutan izin dikurangi dengan nilai persediaan atas barang yang
telah diekspor dan/atau dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya. (6) Terhadap penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terlampaui, atas barang yang berada di Kawasan Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. (8) Penyelesaian atas barang yang dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai barang tidak dikuasai. (9) Penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), menggunakan dokumen pemberitahuan pabean atas nama Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah dicabut izinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen pemberitahuan pabean.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
