Pasal 51
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan profil risiko rendah dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagai jaminan yang diserahkan untuk pemenuhan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Kawasan Berikat. (2) Untuk dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dengan terlebih dahulu melakukan penelitian atas profil risiko dan laporan keuangan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. (4) Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan monitoring terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee). (5) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan bahwa Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tidak memenuhi ketentuan penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee): a. Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan pencabutan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan b. Kepala Kantor Pabean merekomendasikan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan pencabutan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dimaksud dicabut. b. terhadap permohonan izin penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
namun belum mendapatkan izin, harus menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
