Pasal 42
(1) Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB: a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa:
memasukkan Bahan Baku yang tidak sesuai dengan yang digunakan untuk produksinya;
memasukkan barang yang tidak berhubungan dengan izin Kawasan Berikat yang telah diberikan;
memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
tidak melakukan Kegiatan Pengolahan;
tidak memenuhi perlakuan tertentu yang tercantum dalam izin Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2);
melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan/atau
melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, b. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat, berupa:
tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
tidak melunasi hutang kepabeanan dan Cukai dalam batas waktu yang ditentukan;
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 15;
memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a;
mengekspor barang yang dilarang ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b;
tidak memenuhi ketentuan batasan pengeluaran Hasil Produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); dan/atau
selama 3 (tiga) periode penilaian berturut- turut, Kawasan Berikat memiliki profil risiko layanan tinggi. (1a) Pembekuan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat,
dan/atau PDKB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat; atau b. rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual. (2a) Surat keputusan pembekuan Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdaftar secara otomasi melalui SKP atau secara manual dan dapat disampaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (3) Selama pembekuan, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB: a. tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke Kawasan Berikat dengan mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan b. tidak dapat melakukan kegiatan yang terkait dengan pengolahan barang kena Cukai, dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan Kegiatan Pengolahan dan/atau memproduksi barang kena Cukai. (4) Dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat dibekukan:
a. Pengusaha Kawasan Berikat dibekukan; dan b. PDKB di dalam Kawasan Berikat dibekukan dalam hal waktu pembekuan Penyelenggara Kawasan Berikat melebihi 3 (tiga) bulan.
- Ketentuan huruf c ayat (5) Pasal 45 diubah, dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
