Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan oleh: a. Kepala Kantor Wilayah, untuk calon yang berkedudukan di Kantor Pelayanan dan telah diusulkan oleh Kepala Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk calon yang berkedudukan di Kantor Wilayah; atau c. Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal, untuk calon yang berkedudukan di Kantor Pusat. (2) Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur. (3) Pengajuan usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memuat persyaratan sebagai Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
