PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Surat rekomendasi dari Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diberikan berdasarkan hasil verifikasi kompetensi calon Penilai Direktorat Jenderal di bidang Penilaian. (2) Verifikasi kompetensi dilakukan terhadap calon Penilai Direktorat Jenderal dalam hal terdapat: a. surat permohonan rekomendasi; dan/atau b. pertimbangan kebutuhan organisasi. (3) Verifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Direktur. (4) Verifikasi kompetensi dilakukan dengan penelitian terhadap:
a. catatan pengalaman di bidang Penilaian; dan b. pemahaman atas metodologi Penilaian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
