Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Jam latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan penjumlahan dari: a. jumlah jam latihan pendidikan dengan klasifikasi yang sama, yang tercantum dalam sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian tingkat dasar atau yang dipersamakan, dan pendidikan dan pelatihan Penilaian tingkat lanjutan atau yang dipersamakan; dan/atau b. jumlah satuan kredit semester mata kuliah Penilaian dan mata kuliah pendukung Penilaian yang didapat
dari pendidikan formal, dengan klasifikasi yang sama, yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip yang telah dilegalisasi dan dilengkapi dengan penjelasan materi setiap mata kuliah. (2) Dalam hal sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mencantumkan jam latihan, 1 (satu) hari pendidikan dan pelatihan dihitung 8 (delapan) jam latihan. (3) Perhitungan jumlah satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan konversi 1 (satu) satuan kredit semester yang setara dengan 15 (lima belas) jam latihan. (4) Mata kuliah Penilaian dan mata kuliah pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (5) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan mata kuliah pendidikan formal yang dapat diperhitungkan sebagai jam pendidikan dan pelatihan dalam rangka Pengangkatan Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
