PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Pendidikan di bidang Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dibagi berdasarkan klasifikasi yang meliputi: a. Penilaian Properti; dan b. Penilaian Bisnis. (2) Klasifikasi pendidikan untuk pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e angka 2 ditentukan berdasarkan jenis materi mata kuliah yang diikuti.
