Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal, seorang calon harus memenuhi syarat: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan kepangkatan terakhir; b. sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dokter; c. pendidikan formal paling rendah setingkat Strata I, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi; d. tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah
terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat di bidang kepegawaian; e. telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan yang diperoleh dari:
- pendidikan dan pelatihan Penilaian, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan; dan/atau
- pendidikan formal dengan materi Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan, yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip; f. memiliki kompetensi di bidang Penilaian, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Direktur.
