Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan penelitian terhadap surat usulan dan dokumen pendukungnya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan dokumen pendukung kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) Pejabat pengusul harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung yang diminta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung. (4) Dalam hal kelengkapan dokumen pendukung tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan permohonan kepada pejabat pengusul.
