Pasal 64
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilai Direktorat Jenderal yang telah diangkat sebagai Penilai Internal dinyatakan sebagai Penilai Pemerintah dan akan diberikan nomor register Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Penilai Direktorat Jenderal yang telah dinyatakan sebagai Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun belum memenuhi syarat pendidikan formal dan syarat jam latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf e, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk memenuhi persyaratan tersebut terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Penilai Direktorat Jenderal yang telah dinyatakan sebagai Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan waktu untuk mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Sebelum mengucapkan sumpah dan janji sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal tetap dapat melaksanakan tugas Penilaian.
