PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang dalam waktu 5 (lima) tahun tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), diberhentikan dengan hormat. (2) Penilai Direktorat Jenderal yang tidak mengucapkan sumpah dan janji sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), tidak dapat melaksanakan tugas di bidang Penilaian. (3) Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat kembali melaksanakan tugas di bidang Penilaian setelah mengucapkan sumpah dan janji.
