PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 63
BAB 6 — SANKSI
(1) Pemberian sanksi peringatan tertulis dilaksanakan dengan surat Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang diberikan sanksi. (2) Pemberian sanksi pembebastugasan dan pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
