PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 60
BAB 6 — SANKSI
Penilai Direktorat Jenderal dikenakan sanksi berupa: a. pembebastugasan, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf b, Pasal 19 dan/atau Pasal 22 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; b. pemberhentian tidak dengan hormat, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 huruf a; c. sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf a.
