PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 59
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dalam hal usulan pemberhentian disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai: a. keputusan pemberhentian dengan hormat, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal mengembalikan pengajuan usulan pemberhentian kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan tersebut tidak disetujui.
