PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 58
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal mengenai pengajuan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, huruf b dan huruf c. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal pengajuan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) Penilai Direktorat Jenderal yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal.
