PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 57
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian kepada pejabat pengusul.
