PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 56
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55: a. dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan; b. dokumen usulan pemberhentian telah lengkap, Kepala Kantor Wilayah meneruskan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal.
