PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 61
BAB 6 — SANKSI
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pembebastugasan apabila Penilai Direktorat Jenderal tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir pernah mendapatkan sanksi Peringatan Tertulis. (2) Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 19 dan Pasal 22 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila Penilai Direktorat Jenderal tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir pernah mendapatkan sanksi Pembebastugasan.
