PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 47
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3). (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, usulan telah memenuhi kriteria pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal meneruskan usulan pembebastugasan kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, usulan tidak memenuhi kriteria pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan usulan pembebastugasan kepada pejabat pengusul.
