PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 48
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Terhadap usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 atau Pasal 46 ayat (3): a. Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai keputusan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal usulan tersebut disetujui; b. Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal usulan tidak disetujui.
