PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 46
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b diusulkan oleh: a. Kepala Kantor Wilayah, untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah; b. Direktur, untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan/atau informasi penetapan Penilai Direktorat Jenderal sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana yang terkait bidang Penilaian. (3) Usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
