PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 41
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Majelis berwenang untuk: a. MEMUTUSKAN terbukti atau tidaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal; b. memberikan rekomendasi:
- sanksi bagi Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran; atau
- pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 berupa pencabutan larangan menerima penugasan Penilaian.
