PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 40
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Majelis bertugas memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian sanksi atau pemulihan bagi Penilai Direktorat Jenderal. (2) Majelis dibentuk dalam hal terdapat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Direktorat Jenderal; b. Direktur; c. Pejabat eselon II yang menjadi pemohon Penilaian atau pemberi tugas:
- Direktur teknis pada Direktorat Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah yang menjadi pemohon Penilaian; atau
- Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan yang menjadi pemberi tugas. d. Direktur di bidang hukum pada Direktorat Jenderal; dan e. 1 (satu) orang Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat lainnya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (4) Susunan keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
